Kepala Biro PBMN dan Layanan Pengadaan, Sumito dalam arahannya meminta kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Ketua Pokja di satuan kerja di lingkungan Kementerian PUPR agar memegang prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yakni: Efektif, efesien, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel. “Prinsip tersebut harus kita pegang agar menjadi patokan dalam rangka menjamin ketertiban”, pintanya.
Dikatakannya, Proses Pengadaan Barang/Jasa tahun 2016 diupayakan dapat dipercepat mulai bulan Agustus 2015, atau setelah alokasi anggaran dan pemaketan disepakati dengan DPR RI. “Untuk itu diharapkan masing-masing ULP dapat mulai mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa tahun 2016”, harap Sumito.
Acara yang dihadiri oleh para pejabat pengadaan barang dan jasa dari berbagai unit kerja Kementerian PUPR ini diisi oleh narasumber yakni Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengasdaan Umum LKPP Iman Armansyah dengan materi “Kebijakan dan Peraturan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa”, dan Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik LKPP dengan materinya “ Kebijakan Tentang SPSE dan Pembinaan LPSE”. (Iwn)
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.