Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dikatakan bahwa kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah hal yang utama dan wajib dilakukan oleh setiap orang tua kepada anak. Anak merupakan calon
penerus dan pemimpin bangsa sehingga harus mendapatkan pendidikan yang layak kedepannya.
Melalui Dharma Wanita Persatuan Unit Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan dana bantuan pendidikan yang setiap tahunnya selalu dilaksanakan dan selalu diberikan kepada para karyawan golongan I, II, dan honorer 80 anak setingkat SD, SMP, SMA/SMK.
“Para penerima Dana Bantuan Pendidikan sebanyak 80 anak terdiri dari Sekretariat Ditjen SDA, Direktorat Pengembangan Jaringan SDA, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Direktorat Jenderal Irigasi dan Rawa, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Direktorat Sungai dan Pantai, dan Dewan Sumber Daya Air Nasional,” jelas Ikke Mudjiadi selaku ketua DWP Unit Ditjen SDA, Jakarta, (21/8)
Sedangkan untuk anak-anak yang berada di balai sebanyak 111 anak dari seluruh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan rincian, 40 anak dari BWS dan 71 anak dari BBWS. “Diharapkan dana bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan dengan baik, guna memberikan pendidikan yang layak untuk anak kita kedepannya,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Mudjiadi.
(anjDatinSDA)