GuidePedia

0
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menurunkan tim khusus untuk mengevaluasi kondisi Jembatan Dompak I yang mengalami gagal konstruksi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Jembatan Dompak I yang nantinya menghubungkan daratan Pulau Dompak dan daratan Tanjungpinang memiliki panjang 312 meter dan dibangun sejak Mei 2014 dengan menggunakan APBD Provinsi Kepulauan Riau.
Tim khusus yang terdiri dari perwakilan Direktorat Jembatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga dan Pusat Penelitian dan Pengambangan (Puslitbang) Jalan dan Jembatan mengunjungi lapangan kemarin, Jumat (9/10).
Sebagai informasi, Jembatan Dompak I yang sedang dibangun mengalami kerusakan sebagian pada Jumat (2/10) pekan lalu. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap kegagalan konstruksi yang terjadi pada segmen gelagar box beton dekat pilar P-7. Evaluasi tersebut juga dilakukan bersama-sama dengan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan yang dibentuk melalui Peraturan Menteri PUPR No. 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaran Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
Direktur Jembatan, Ditjen Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, Komisi Keamanan Jembatan dan  Terowongan Jalan juga akan mengkaji keselamatan pembangunan Jembatan Dompak I. Hal tersebut disampaikan, setelah dia melakukan pengamatan langsung di lapangan serta berdiskusi dengan pihak kontraktor PT. Wijaya Karya untuk mendapatkan penjelasan mengenai kronologis kejadian keruntuhan segmental beton dan traveller tersebut. 
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau Heru Sukmono tersebut, semua pihak berusaha mencari solusi yang seefektif dan seefisien mungkin, mengingat bahwa perbaikan yang dilakukan juga akan memerlukan waktu yang tidak sedikit yang dapat mengakibatkan mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan perhitungan sementara dari kontraktor, pelaksanaan pembangunan Jembatan Dompak I ini dapat selesai pada Mei 2016. Rencana tersebut berarti mengalami kemunduran dari jadwal semula yang rampung pada Desember 2015.
" Hasil dari pertemuan ini akan dilaporkan kepada Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, dan rekomendasi yang diberikan oleh komisi akan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Komisi," ujar Hedy. (KompuBM)
Biro Komunikasi Publik

Post a Comment

 
Top