GuidePedia

0

SEMARANG, KOMPAS.com - Kebijakan pelarangan kendaraan bermotor bagi para Pegawai Negeri Sipil di Jawa Tengah. khususnya Semarang, saat berangkat dan pulang kerja tiap hari Jumat menuai kritikan.

Pelarangan itu dinilai tidak akan berjalan efektif, sebab persoalan dasar soal transportasi tidak diselesaikan terlebih dulu. 

"Harusnya yang pertama perbaiki dulu transportasi umumnya. Saat ini, itu belum dikerjakan secara serius," ujar pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setiowarno, Senin (2/11/2015). 

Menurut dia, pelarangan menggunakan kendaraan sejalan dengan Surat Keputusan tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng tidak akan berimbas banyak pada tujuan menurunkan emisi gas. 

Sebab, peredaran emisi gas buang di perkotaan, terutama di Kota Semarang, sudah mencapai angka yang sangat tinggi.  "Asap knalpot kendaraan bermotor saja sudah nyumbang emisi di atas 70 persen," tambah dia. 

Kendati demikian, dia menilai, larangan Gubernur Jateng itu unik, serta menarik. Larangan itu secara jangka panjang akan mengurangi laju kendaraan bermotor. 

Pada bagian lain, dia menilai Pemda juga harus menyiapkan setidaknya empat halte baru di Jalan Pahlawan, Semarang. Sebab, wilayah tersebut seperti luput dari perhatian, padahal merupakan pusat kota dan pusat Pemerintahan Jawa Tengah.

Secara umum, Djoko berharap Pemda juga bisa menyediakan halte untuk mendukung transporasi umum yang baik. "Kebijakan larangan kendaraan itu hanya untuk hilir. Yang hulu harus juga dibenahi," ucap dia lagi. 

Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2015) lalu, menjadi hari pertama PNS di Jateng dilarang memakai kendaraan bermotor untuk berangkat dan pulang kerja. 

Larangan itu, menurut Ganjar, untuk mengurangi emisi gas yang keluar dari kendaraan bermotor. Ganjar ingin agar instintusinya menjadi pionir dalam menurunkan emisi gas. 

Ia meyakini uji coba itu akan berhasil. Sehingga muncul efek lain, yakni kelancaran arus lalulintas di Semarang.

Post a Comment

 
Top