GuidePedia

0
Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tentang Perumahan Pekerja Kerjasama Bank  ditandatangani hari ini (27/10) di Jakarta. Penandatangan kerjasama itu masing-masing diwakili oleh Direktur Utama Bank BTN, Maryono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya disaksikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah hingga 20 tahun.
Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono yang juga turut memberikan sambutan menyatakan, pihaknya dalam rangka mensukseskan Program Sejuta Rumah selain menggerakkan pihak swasta (REI, APPAKSI, Agung Podomoro dll) juga bertugas memberikan dukungan berupa saarana dan prasarana umumnya.  
Menurut Basuki, rumah yang telah terbangun bagi Masyarakat Benghasilan Rendah (MBR) saat ini sebanyak 603 ribu unit. 500 ribu unit diantaranya sedang on going atau under contraction.  Pada iakhir tahun ini dengan keikut sertaan peran swasta seperti (PT. Agung Podomoro) yang berencana membangun 26 Twin Blok Rusunami di wilayah Cimanggis – Depok, Jawa Barat. Dengan dukungan itu kami berharap program sejuta rumah akan terwujud.
“Saya ingin menambahkan arti heppynes  yang dimaksud Dirut BTN  dengan cara memberikan dukungan penuh berupa sarana dan prasarana umumnya. Dengan ini maka harga rumah dapat lebih ditekan. Insya Allah apa yang kita cita-citakan bersama mudah-mudahkan dapat diwujudukan,”tutur Basuki Hadimuljono.
Dirut Bank BTN, Maryono menegaskan, bentuk pembiayaan meliputi kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah dan pinjaman uang muka perumahan. Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan Bank BTN.  Serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.  Khusus untuk pinjaman uang muka mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN (maksimal 15 tahun). Begitu pula dengan pengajuan kredit konstruksi.
Namun demikain, tambah Maryono suku bunga akan disesuaikan dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemiilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% pertahun. Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengikuti ketentuan pemerintah, dan sisten anuitas tahunan dari Bank BTN.
Pada kesempatan yang sama, Dirut BPJS Elvyn G Masassya menambahkan, tranformasi yang dijalankan adalah sesuai arahan Presiden Jokowi yakni bukan hanya memberikan perlindungan semata tetapi juga kesejahteraan dasar peserta diperhatikan. Menurutnya, kerjasama yang dilakukan dengan Bank BTN bukan hal baru. Kerjasama yang terjalin selama ini bukan sekedar mitra biasa, melainkan BPJS adalah pemegang saham publik terbesar di Bank BTN.  
Ditambahkan, dengan penyertaan dana di BTN maka peserta atau debitur yang terhimpun dalam BPJS ke tenagakerjaan  akan mendapatkan suku bunga yang lebih ringan yakni BI Rate ditambah 3%per tahun bila ingin mengajukan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka.  Melalui forum kerjasama perbankan dalam memberikan pinjaman atau kredit pemilikan rumah, konstruksi dan pinjaman uang muka perumahan merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berupaya melalui kerjasama ini bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan juga siap menjadi jembaan menuju kesejahteraan pekerja,”ujar  Dirut BPJS. (Sony)

Post a Comment

 
Top