GuidePedia

0
Mulai 1 November 2015 pukul 00.00 WIB berlaku tarif baru untuk 15 ruas jalan tol. Ruas tol tersebut adalah ruas akarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta - Tengerang, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Padalarang - Cileunyi, Semarang Seksi A,B,C, Surabaya-Gempol, Palimanan - Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong - Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap I dan II, Pondok Aren Bintaro Viaduct - Ulujami dan Bali Mandara. Tarif baru ini mengacu pada UU No 38 Tahun 2014 tentang jalan (pasal 48 ayat 3) dan juga Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2015 tentang jalan tol.
Tarif baru ini ditetapkan setiap 2 tahun sekali yang dihitung berdasarkan tarif lama dan disesuaikan dengan inflasi. "Penyesuaian tarif sesuai laju inflasi sekitar 9-15%. jadi dihitung sepanjang ruas dan ada tetimbangnya. Jadi tidak serta merta naik sampai 14%," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Cristanto Priyambodo saat menggelar jumpa pers di Kantor PT Jasa Marga Jum'at (30/10). Dia menambahkan dari 15 ruas, sebanyak 11 ruas merupakan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga dan sisanya oleh operator lain diantaranya PT Margautama Nusantara PT Bintaro Serpong Damai, dan PT Citra Marga Nusapala Persada.
Dirinya menyatakan rencana penyesuaian tarif ini sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak September 2015 lalu dan usulan kenaikan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak Juni lalu. "Terkait penyesuaian ini akan kami lakukan konsolidasi dengan rekan-rekan BUJT tentang apa yang harus dilakukan untuk lancarnya penyesuaian tarif. Sosialisasi juga kami sampaikan melalui spanduk di ruas-ruas jalan tol," tambah Christanto. (nrm)

Post a Comment

 
Top