Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melakukan pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan untuk peruntukan pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang, Sumatera Selatan. Pembayaran dilakukan di Kantor Walikota Palembang pada Selasa (13/10) siang serta disaksikan langsung oleh Walikota Palembang, Harnojoyo, Kepala BPJN Wilayah III, Thomas Setiabudi Aden dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang, M. Sapri HN.
Thomas menjelaskan pembayaran uang ganti rugi yang dilakukan tersebut merupakan pembayaran tahap III. Pada tahap kali ini, pembayaran terhadap 17 persil lahan di kawasan Seberang Ilir dan 16 persil di kawasan Sebelang Ulu. Uang yang dibayarkan untuk seluruh persil tersebut berjumlah Rp 21,5 miliar yang bersumber dari alokasi APBN.
" Sebelumnya pembayaran ganti rugi lahan tahap II telah dilaksanakan pada 25 Agustus 2015 kepada 32 persillahan yang berada di kawasan Seberang Ilir," ungkap Kepala BPJN Wilayah III.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan warga yang terkena dampak pembangunan Jembatan Musi IV. Menurutnya, dengan kerelaan tersebut warga secara langsung telah membantu pembangunan infrastuktur di Kota Palembang.
Thomas menuturkan, setelah proses pembebasan lahan diselesaikan maka pada November pekerjaan fisik sudah dapat dimulai dengan pemasangan tiang pancang di kawasan Seberang Ulu. Total dana konstruksi yang dianggarkan untuk pembangunan jembatan sepanjang 1.130 meter tersebut sebesar Rp 520 miliar. Jembatan Musi IV dibangun dengan sistem paket tahun jamak dan direncanakan selesai pada 2018.
" Saya optimis Jembatan Musi IV akan selesai tepat waktu guna menunjang sarana infrastruktur transportasi kota Palembang sebagai tuan rumah Asian Games 2018," imbuhnya. (KompuBM)
Post a Comment