GuidePedia

0
Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Finalisasi Program, Kegiatan, Anggaran RKA-K/L 2016 serta Pembahasan Awal Usulan SBK Pelatihan TA 2017, selasa (20/10). Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Anita Firmanti. Dalam acara ini dibahas beberapa poin pembahasan, yaitu kesepakatan business process BPSDM, mengalokasikan kembali Rencana   RKA-K/L 2016; inputing data laporan T0 – T3; penyusunan Draft Renstra; dan Penyusunan Draft Awal Standar Biaya Keluaran (SBK) Pelatihan TA 2107.
Dalam sambutannya, Anita menyampaikan bahwa BPSDM menghadapi tugas yang berat sebagai engine keeper yang harus menyiapkan SDM PUPR baik di pusat dan daerah untuk mewujudkan visi dan misi Indonesia 2025 menjadi negara yang adil, makmur dan mandiri berlandaskan semangat gotong royong. Karena itu, BPSDM harus merubah cara kerja tidak hanya bekerja untuk memenuhi target Renstra yang mewujudkan output, tetapi berubah untuk mencapai outcome, yaitu menghasilkan SDM PUPR yang memiliki kompetensi yang baik sesuai  dengan yang dibutuhkan organisasi.
"Untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di akhir 2015, SDM PUPR yang bertindak sebagai pengawas harus sudah siap menghadapi masuknya tenaga kerja asing. Karena itu BPSDM harus mempersiapkan SDM PUPR sebaik-baiknya. Bila orang PUPR tidak mengerti cara menghitung konstruksi, itu salah BPSDM. Karena kita bukan hanya penyelenggara diklat”, ujar Anita.
Dalam kegiatan tersebut disepakati tanggung jawab masing – masing unit mengenai gaji dan upah, tata laksana perkantoran, dan business process. Sebagai contoh, evaluasi yang dilakukan Sekretariat BPSDM mencakup seluruh program dan kegiatan Badan terkait dengan target Renstra/RPJMN. Evaluasi yang dilakukan Pusat adalah penyelenggaraan seluruh diklat di lingkup masing - masing termasuk dampak/outcome pasca diklat. Sedangkan Evaluasi yang dilakukan Balai terkait dengan pelaksanaan pelatihan. Kemudian, laporan penyelenggaraan pelatihan disampaikan kepada Pusat.
Menurut Anita, penanggung jawab  pelatihan melaporkan  dalam bentuk softfile paling lama dua minggu setelah pelaksanaan pelatihan. Laporan penyelenggaraan anggaran dilakukan secara rutin seperti laporan triwulan,kepada Sekretariat Badan.
Beberapa prosedur dalam pelaksanaan pelatihan antara lain jika ada peserta yang mendaftar secara online, petugas harus berkoordinasi dengan Balai yang memiliki wilayah kerja di asal peserta. Peningkatan penyelenggaraan pelatihan juga perlu diperhatikan seperti konsumsi, sarana kebersihan/ toilet, dan hal lain-lain terkait prasarana. Bagian Data dan Informasi juga harus memiliki data peta kompetensi, ABK, ANJAB serta kebutuhan pelatihan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 hari (20 – 23 Oktober 2015) yang dihadiri Sekretaris BPSDM dan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja. Turut hadir perwakilan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional, Kepala Balai Pedidikan dan Pelatihan  I – XII, serta para pejabat eselon III dan IV dilingkungan BPSDM Kementerian PUPR. (Datin BPSDM)

Post a Comment

 
Top