GuidePedia

0
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Post a Comment

 
Top