Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Post a Comment