GuidePedia

0
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Tim Percepatan Program Penyelenggaraan Jalan. Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 dan Pelelangan Dini Tahun 2016 di Kementerian PUPR.

 
"Tim Percepatan dibentuk berdasarkan  Keputusan Bapak Dirjen Bina Marga No. 41 Tahun 2015 dalam upaya mempercepat pencapaian sasaran kerja yang diembankan kepada Ditjen Bina Marga," terang Ketua Tim Pengarah Tim Percepatan Program Penyelenggaraan Jalan, Khalawi AH.  di Jakarta, Selasa (18/8).
 
Tim Percepatan ditargetkan dapat membantu percepatan penyerapan anggaran di lingkungan Ditjen Bina Marga yang hingga Selasa (18/8) pukul 08.00 masih 26,69 persen akan diupayakan menjadi 40 persen pada akhir bulan Agustus dan 96 persen pada akhir Desember 2015. Khalawi yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi dan Lingkungan, menambahkan, Tim tersebut mempunyai tugas penting antara lain membuat kesepakatan percepatan program dengan Kepala Satuan Kerja (Satker)/Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor, Konsultan Supervisi dan Tim Satuan Tugas Balai.
Sebagai langkah awal, Tim Percepatan telah melaksanakan monitoring pada 13-15 Agustus masing-masing di Surabaya, Jawa Timur dan di Denpasar, Bali. Melalui monitoring tersebut, terungkap permasalahan di lapangan antara lain, kekurangan alat berat, metode konstruksi, kurang/lambatnya suplai material, cuaca, review design, pembebasan lahan serta izin dari instansi lain.
 
"Untuk itu setiap paket yang kondisinya saat ini masih lebih kecil dari target harus dilakukan upaya percepatan dengan cara optimalisasi kecukupan alokasi sumber daya melalui penambahan alat, bahan, tenaga maupun lembur dengan kesepakatan tidak menambah biaya. Untuk merealisasikan target tersebut, Ditjen Bina Marga memberlakukan tujuh hari kerja dalam seminggu sesuai dengan instruksi Menteri PUPR," kata Khalawi. (kompubm)


Tim juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik (mingguan) dilapangan atas kegiatan percepatan pelaksanaan paket-paket terlambat, sedangkan untuk percepatan desain dan lelang dengan komposisi ditenderkan 10% (Agustus) , 30% (September), 30% (Oktober), 30% (November) serta percepatan pelaksanaan pemeliharaan rutin dan percepatan pekerjaan multiyears contract/pinjaman luar negeri.
"Upaya percepatan penyerapan pada paket-paket yang mempunyai faktor pengungkit signifikan mempengaruhi kinerja Ditjen Bina Marga pada Tahun 2015 yang ada di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah IV (Jakarta), V (Surabaya),  VII (Banjarmasin), VIII (Denpasar), X (Jayapura) dan XI (Manado)," sebut Khalawi.

Post a Comment

 
Top