GuidePedia

0
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berhasil membedah sebanyak 82.245 unit rumah dengan total anggaran sebanyak Rp 1,116 Trilyun selama tahun 2015 lalu. Adanya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah tersebut akan terus dilaksanakan oleh Kementerian PUPR guna menyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
“Total rumah yang berhasil dibedah atau ditingkatkan kualitasnya menjadi tempat tinggal yang layak huni selama tahun 2015 lalu mencapai angka 82.245 unit rumah. Total anggaran yang digunakan untuk program tersebut sekitar Rp 1,116 Trilyun,” ujar Direktur Rumah Swadaya Hardi Simamora kepada sejumlah wartawan pada kegiatan konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jum’at (29/1).
Hardi Simamora menerangkan, landasan utama penyaluran BSPS adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah dapat berupa  stimulan rumah swadaya. Selain itu juga terdapat dalam Amanat RPJMN 2015-2019 tentang Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru
Program rumah swadaya dalam hal ini Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor:39/PRT/M/2015 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permen PERA) Nomor: 06 TAHUN 2013

“Setiap penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) Wilayah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi atas  kelengkapan administrasi (KTP, kepemilikan lahan/tanah, keterangan penghasilan dan lain - lain),” terangnya.

Dana BSPS, terang Hardi, disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat oleh pihak bank penyalur di kantor pusat Jakarta atas nama masing-masing penerima berdasarkan SK PPK-BRS. Dana tersebut langsung dibelanjakan bahan bangunan pada toko yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan secara berkelompok (Kelompok Penerima Bantuan), sesuai Permen PUPR Nomor:39/PRT/M/2015 pasal 21 angka (1).

“Adapun jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua yakni untuk peningkatan kualitas (PK) maksimum sebesar Rp 15 juta dan pembangunan baru (PB) maksimal Rp 30 juta,” terangnya.
Berdasarkan data penyaluran dan penarikan dana BSPS yang ada, imbuh Hardi Simamora, penyaluran bantuan dibagi menjadi tujuh wilayah kepulauan yakni Sumatera bagian utara (8.699 unit), Sumatera bagian selatan (7.215 unit), Jawa (32.624 unit), Kalimantan (7.238 unit), Bali dan Nusa Tenggara (6.366 unit), Sulawesi (15.299 unit), Maluku dan Papua (4.804 unit).
DATA PENYALURAN DAN PENARIKAN DANA BSPS TAHUN 2015        
Status per 29 Desember 2015
 


KRITERIA UMUM KABUPATEN/KOTA PENERIMA BSPS
  1. KRITERIA UMUM *)
    1. Tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional
    2. Jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata nasional
    3. Jumlah kekurangan rumah (backlog) di atas rata-rata nasional
    4. Daerah tertinggal, atau
    5. Daerah perbatasan negara
*) Data Bappenas dan/atau BPS
  1. KRITERIA KHUSUS
    1. Program khusus
      1. Pelaksanaan direktif Presiden
      2. Termasuk program percepatan pembangunan nasional
      3. Pelaksanaan kesepahaman (MoU); dan/atau
    2. Terdapat perumahan dan permukiman kumuh
    3. Memiliki Komitmen dalam pembangunan perumahan (tercantum dalam DPA tahun berjalan)
      1. Program Perumahan melalui APBD
      2. Memiliki dana operasional
INDIKATOR KEMAMPUAN DAN TINGKAT KEPEDULIAN KABUPATEN/KOTA
  1. Memiliki Unit Kerja Bidang Perumahan serendah-rendahnya setingkat Eselon III
  2. Sudah menjalankan Program BSPS dengan dana APBD
  3. Memiliki dana sharing dari APBD untuk biaya operasional SKPD Kabupaten/Kota dalam pengawasan dan pengendalian BSPS yang berasal dari APBN Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS
KRITERIA SUBJEK PENERIMA BANTUAN
  1. WNI
  2. MBR dengan penghasilan dibawah UMP rata-rata nasional
  3. Sudah berkeluarga
  4. Memiliki atau menguasai tanah
  5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
  6. Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
  7. Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan:
    1. Memiliki tabungan bahan bangunan
    2. Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
    3. Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
    4. Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
  8. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
  9. Dapat bekerja secara berkelompok

KRITERIA OBJEK BANTUAN
  1. Rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah:
    1. Dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya
    2. Bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi
    3. Tidak dalam status sengketa, dan
    4. Penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang
  2. Bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2
  3. Terkena kegiatan konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau
  4. Terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan/atau kebakaran
DEFINISI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
  1. Bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV
  2. Bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan
  3. Bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh
  4. Rusak berat, dan/atau
  5. Rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m2
Sumber :  Direktorat Rumah Swadaya, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR 

Biro Komunikasi Publik

Post a Comment

 
Top