GuidePedia

0
Pemerintah Sosialisasikan RUU TAPERA Kepada Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada Lembaga kerjasama Tripartit Nasional, sebuah forum yang anggotanya terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja, di Ruang Rapat Tridharma, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Selasa (29/9).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa hal terkait Tapera. Hal – hal yang diungkapkan oleh Maurin terkait persoalan Tapera adalah belum tersedianya dana murah jangka panjang. “Upaya pemenuhan kebutuhan akan hunian yang layak masih dihadapkan dengan belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah”, ujar Maurin.
Selanjutnya Maurin mengatakan bahwa negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan. “Sistem tabungan perumahan ini nantinya akan sangat membantu dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang”, terang Maurin.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Tapera merupakan simpanan peserta yang secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Lebih jauh lagi, mengenai besaran angsuran simpanan Tapera sebagaimana diusulkan di dalam Rancangan Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU – Tapera), adalah sebesar 3%, yang terdiri dari 2,5% berasal dari peserta dan 0,5% dari pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri adalah sebesar 3% ditanggung sendiri.
Pemanfaatan dana tapera ini nantinya untuk pembiayaan pemilikan, pembangunan dan perbaikan rumah.
Sementara itu, LK Tripartit yang hadir dalam sosialisasi tersebut memberikan respon yang positif. Acara sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (KompuPbyP)

Post a Comment

 
Top