GuidePedia

0
Komisi V DPR RI Sepakati Pagu Anggaran 2016 Kementerian PUPR Sebesar Rp 103,8 Triliun
Komisi V DPR RI menyepakati pagu anggaran Tahun 2016 untuk seluruh mitra kerjanya termasuk salah satunya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 103,8 triliun. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama seluruh mitra yang membahas mengenai RAPBN 2016 di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta (29/9).
“Dengan jumlah pagu kebutuhan dari mitra kerja komisi V DPR RI diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Bapel BPLS, dan Bapel BPWS, menyetujui alokasi anggaran dan program Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016 yaitu kebutuhannya Rp 314,6 triliun, pagu anggaran RAPBN 2016 Rp 165,6 triliun, kekurangan Rp 148,9 triliun,” tutur Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis.
Sementara itu pagu kebutuhan dari Kementerian PUPR untuk Tahun 2016 adalah sebesar Rp 178, 2 triliun dan Pagu Anggaran RAPBN 2016 adalah sebesar Rp 103,8 triliun. Dengan rincian Pagu Anggarannya RAPBN 2016 untuk Sekretariat Jenderal Rp 435 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 105,8 miliar, Ditjen Bina Marga Rp 46 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 17,5 triliun, Ditjen Sumber Daya Air Rp 29,7 triliun, Ditjen Penyediaan Perumahan 7,69 triliun, Ditjen Pembiayaan Perumahan Rp 224,1 miliar, Balitbang Rp 500,6 miliar, Ditjen Bina Konstruksi Rp 681,9 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rp 500,3 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 174,4. miliar.
“Sesuai dengan kesimpulan yang sudah disepakati oleh anggota Komisi V DPR RI, atas nama Kementerian dan Badan sepakat untuk menerima RAPBN ini, termasuk juga catatan strategis yang disampaikan ibu bapak (Anggota Komisi V) tadi,”tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat berbicara mewakili pemerintah.
Secara terpisah Menteri Basuki mengatakan strategi di tahun 2016 adalah dengan melaksanakan percepatan pengadaan lahan, mengatur pemaketan pekerjaan dimana pekerjaan yang di bawah Rp 50 miliar akan diatur regulasi nya agar tidak dikerjakan oleh kontraktor besar.
Packaging-nya kita atur dimana yang Rp 50 miliar ke bawah tidak boleh dari perusahaan besar atau dari luar daerah (pekerjaan tersebut dilaksanakan) sehingga diperuntukan untuk perusahaan di provinsi itu atau menengah ke bawah,”tambah Menteri Basuki.
Terakhir, strateginya adalah dengan memperbanyak swakelola padat karya, karena kata Basuki, perlambatan ekonomi masih terus terjadi. (nrm)

Post a Comment

 
Top