GuidePedia

0
Pembangunan dan pelestarian aspek arsitektur tradisional di Indonesia untuk bangunan-bangunan adat di Indonesia harus dilakukan berbasis pada pengetahuan dan riset, tidak berbasis pada proyek semata. Hal ini dilakukan untuk mencapai kelestarian dan kesinambungan antara program-program pembangunan dan nilai-nilai tradisional yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman, Arief Sabaruddin dalam Seminar Jelajah Arsitektur Tradisional 2015 yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Teknologi Perumahan Tradisional di Werdhapura, Denpasar Bali (20/11).
Lebih lanjut Arief menyampaikan, arsitektur tradisional yang digunakan untuk menggali kearifan lokal, merupakan jati diri arsitektur Indonesia harus terus dimanfaatkan dan dikembangkan.
Namun selama ini dalam rangka penerapan dan pelestarian aspek arsitektur tradisonal khususnya yang ada di lingkungan Kementerian PUPR kita masih banyak menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum adat. Untuk itu perlu adanya pendekatan-pendekatan khusus yang berbasis pengetahuan dan riset untuk mengatasi hal tersebut.
Saat ini, ketika otonomi daerah telah dilaksanakan, adalah merupakan momentum yang paling tepat untuk mengembangkan bangunan dan lingkungan perumahan tradisional Indonesia dengan keanekaragaman budaya daerah.
Sebagai kementerian yang menjadi motor pembangunan di daerah-daerah, upaya yang dilakukan oleh Kementerian PUPR antara lain dengan melakukan penelitian bangunan dan lingkungan perumahan tradisional.
Tidak hanya itu, aspek kearifan lokal pada bangunan dan lingkungan perumahan tradisional, teknologi bangunannya juga perlu dikembangkan agar menjadi lebih handal, nyaman, sehat, harmonis dan berkelanjutan. Penyusunan regulasi terkait pengembangan bangunan dan lingkungan perumahan tradisional juga akan mendorong pelestarian arsitektur tradisional Indonesia.
Sementara itu Kepala Dinas PU Provinsi Bali I Nyoman Astawa Riadi, yang mewakili Gubernur Bali, mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah merumuskan konsep pembangunan Bali berlandaskan visi Bali Mandara, yaitu Bali yangg maju, aman dan sejahtera.
Jika memperhatikan pasal 32 dalam UUD 1945, ada 2 amanat penting yang perlu didukung untuk melaksanakan kemajuan kebudayaan bangsa. Amanat pertama bahwa pemerintah bersama dengan masyarakat berupaya untuk memelihara dan melestarikan warisan budaya bangsa. Hal ini agar kebudayaan bangsa tidak rusak, punah, maupun hancur. Amanat kedua, agar bangsa Indonesia mengembangkan, memajukan dan memperkaya kebudayaan bangsa demi untuk mempertinggi derajat bangsa Indonesia.
Dengan dilandasi amanat itu banyak diakukan upaya-upaya pelestarian. Namun I Nyoman mengingatkan, hendaknya upaya-upaya untuk menampilkan jati diri kedaerahan itu tidak teperangkap pada penggabungan-penggabungan atau tempelan-tempelan artifisial tradisional saja.
Seminar Jelajah Arsitektur Tradisional 2015 diselenggarakan tanggal 20-22 November 2015 dengan agenda diskusi teknik terkait perumahan dan arsitektur tradisional serta field trip dan workshop ke Desa Adat Panglipuran, Bali. Seminar dihadiri para pembicara kunci dari Pemerintah Provinsi Bali, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan para akademisi. (tya)

Post a Comment

 
Top