GuidePedia

0
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono didampingi Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi Rachman Arief, Ketua LPJK Nasional Tri Widjojanto, dan Ketua Umum Inkindo Nugroho Puji Rahardjo, menyerahkan 53 Sertifikat Ahli Keselamatan Jalan kepada 20 orang Perwakilan Peserta Pelatihan Ahli Keselamatan Jalan, di Jakarta (4/11).
Pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi bekerjasama dengan Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga, Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI), DPP Inkindo, dan LPJKN untuk melaksanakan Pelatihan dengan MetodeOne Day Service, sehingga Proses Sertifikat Keahlian (SKA) dapat diterbitkan dalam kurun waktu lebih kurang 3 hari.
Hasil Kelulusan Peserta Pelatihan Ahli Keselamatan Jalan sebesar 100 %, sebanyak 51 orang Peserta ditambah 2 orang Narasumber dan Instruktur dengan rincian hasil Sertifikasi Keahlian (SKA) sebagai Ahli Utama Keselamatan Jalan (Pengalaman > 15 tahun) sebanyak 35 orang; sebagai Ahli Madya (Pengalaman Kerja > 5 tahun) sebanyak 18 orang; dan kelulusan peserta dari unsur Inkindo sebanyak 24 orang (100 %).
Kriteria Peserta Ahli Keselamatan Jalan adalah Tenaga Ahli pada Penyedia Jasa yang berpengalaman minimal 5 tahun untuk Ahli Madya dan minimal 15 tahun untuk Ahli Utama dalam bidang Teknis dan Perencanaan Jalan, serta memiliki Pendidikan Minimal S.1 di bidang Teknik Sipil dan Perencanaan. Pelatihan dilaksanakan selama 6 hari dari tanggal 26 - 31 Oktober 2015 sebanyak 50,5 jam yang diisi oleh pembekalan materi sebanyak 31,5 jam; kunjungan lapangan sebanyak 7,5 jam; uji materi sebanyak 4,5 jam; dan proses asessment untuk mendapatkan SKA sebanyak 7 jam pelajaran.
Pelatihan Ahli Keselamatan Jalan dilaksanakan secara paralel 2 kelas diikuti peserta sebanyak 51 orang terdiri dari penyedia jasa dari Konsultan mitra kerja Ditjen Bina Marga sebanyak 23 orang, anggota HPJI 2 orang, akademisi dari ITB dan UI sebanyak 2 Orang; dan anggota DPP Inkindo sebanyak 24 orang. Selain itu turut menjadi peserta keterwakilan peserta Provinsi sebagai berikut : Provinsi Aceh sebanyak 4 orang; Sumatera Utara 2 orang; Riau 1 orang; Sumatera Barat 2 orang; Sumatera Selatan 3 orang; Lampung 1 orang; DKI Jakarta 12 orang; Jawa Barat 10 orang; Jawa Tengah 2 orang; Jawa Timur 2 orang; Kalimantan Tengah 1 orang; Kalimantan Timur 1 orang; Sulawesi Selatan 6 orang; Sulawesi Tengah 2 orang; Sulawesi Utara 1 orang; Maluku Utara 1 orang.
Instruktur/Narasumber Pelatihan Ahli Keselamatan Jalan berasal dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, Road Seafety Expert, Indill, Universitas Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Kunjungan Lapangan dilaksanakan ke Satuan Kerja Akses Tanjung Priuk Seksi E.2.A pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2015 yang setara dengan 7,5 jam. (10 JPL)
Kebutuhan Ahli Keselamatan Jalan untuk periode 5 tahun ke depan (2014 -2019) di Indonesia diperkirakan lebih kurang sebanyak 500 orang dengan rata-rata kebutuhan 10 s/d 20 orang setiap Provinsi. Dengan sudah diselenggarakannya Pelatihan paralel 2 kelas yang diikuti peserta yang mendapatkan SKA sebanyak 53 orang, berarti sudah memenuhi lebih kurang 10 % dari kebutuhan Ahli Keselamatan Jalan untuk 5 tahun ke depan. (riky)

Post a Comment

 
Top