Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Presiden Joko Widodo pada
tanggal 18 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Perpres itu disebutkan, PNS, anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang
akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau
Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara.
“Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres
tersebut.
Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud diperoleh melalui
Ujian Sertifikasi.
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a.
PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia; b. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c.
golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. telah mengikuti dan
dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan
Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Sementara Sertifikat Bendahara
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat
diperpanjang kembali.
Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai
berlaku: PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang telah diangkat sebagai
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran
Pembantu sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki
Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan
fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal
Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
“Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang
telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau
Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2 (dua) tahun, dapat
mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan
Pelatihan Bendahara sebagaimana dimaksud ,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres
tersebut.
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang telah
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum Peraturan Presiden ini mulai
berlaku, menurut Perpres ini, diakui dan diterbitkan Sertifikat dengan nomor
register sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
Perpres ini juga menegaskan, dalam jangka waktu paling lambat 4
(empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang diangkat sebagai Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus
memiliki Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, yang telah diundangkan
oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 20 Januari 2016 itu.(Pusdatin/ES)
Post a Comment