GuidePedia

0
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa, sekarang ini kita tengah menunggu terbitnya dua peraturan pemerintah (PP) yakni  tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan Pengusahaan SDA. Pemerintah memastikan peran swasta masih diperbolehkan dalam pengusahaan sumber daya air. Tentu saja harus melalui kerjasama dengan difasilitasi peran negara yang lebih besar. Artinya peran negara ditonjolkan dalam pengusahaan sumber daya air.
“Jadi swasta boleh mengusahaakan. Syaratnya harus izin. Sejauh ini swasta beli tanah. Di dalamnya terdapat sumber air lalu dikuasai. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi saat itu yang dibatalkan adalah usaha air kemasan,”tegas Basuki saat menjawab pertanyaan peserta Seminar Nasional Ïnfrastruktur untuk Rakyat yang digelar PT. PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Kamis (17/12) di Jakarta.
Dikatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya yang disalah artikan oleh pengusaha yaitu penguasaan. Inilah yang harus diketati sesuai dengan peran Negara yang ditonjolkan dalam penguasaan air. Pihak Swasta boleh mengusahakan melalui izin usaha yang di dalamnya harus ada kerjasama dengan Negara yang di fasilitasi oleh BUMN dan BUMD.
Kementerian PUPR menurut Basuki memiliki tanggung jawab dibidang  penyediaan air. Dan sekarang ini PUPR telah memiliki Satminkal baru yaitu Badan Pengembangan  Infrastruktur Wilayah (BPIW) yang akan mengklaster-klaster kawasan strategis nasional. “Kalau itu masuk dalam kawasan trategik nasional program-program nasional  seperti jalan, air, dan sanitasi maka dipastikan menjadi tanggung jawab nasional”, tuturnya.
Basuki Hadimuljono mencontohkan, saat dirinya menjadi Dirjen SDA. Ada swasta yang minta izin pengeboran sumber air dengan kapasitas 18 juta liter/detik. Lalu hasil yang didapat sebesar 80 juta liter/detik. Dengan aturan yang baru maka sisanya harus dikembalikan lagi ke sumbernya.
Seminar bertema: Kembalinya Peran Negara Dalam Penyediaan Infrastruktur Dasar diselenggarakan oleh PT.PII bekerjasama dengan Koran Tempo dan Impresario menghadirkan Kepala Bappenas/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sofyan Djalil dan Menteri  PUPR, Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Herry Trisasputra Zuna dan Danang Parikesit (Pakar Transportasi).
Usai mengikuti Seminar Nasional Menteri PUPR langsung menuju peresmian pemberian nama Jembatan William Soryadjaya diresmikan Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini (17/12) di Jakarta. Jembatan ini terletak di ruas jalan tol Cikampek – Palimanan (Cipali). William Soryadjaya lahir di Majalengka, Jawa Barat, 20 Desember 1922, adalah pribadi yang rendah hati dan bersahaja. William Soeryadjaya merupakan pendiri PT Astra Internasional Inc (sejak tahun 1990, Tbk). William wafat April 2010. Kini namanya diabadikan pada salah satu jembatan. (Sony)
Biro Komunikasi Publik

Post a Comment

 
Top