Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menerima penghargaan. dalam ajang BMN Award yang diselenggarakan Kementerian Keuangan RI. Pada acara tersebut, Kementerian PUPR menerima dua penghargaan atas kinerja yang sangat baik dibidang pengelolaan BMN tahun 2014 untuk kelompok kementerian/ lembaga dengan jumlah unit kuasa pengguna barang lebih dari 100 satuan kerja . Pertama adalah Penghargaan Kategori Tata Kelola Berkesinambungan. Kedua adalah Juara pertama dengan Kategori Sertipikasi Barang Milik Negara
Dua penghargaan tersebut diserahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Sekretaris Jenderal PUPR, Taufik Widjoyono dan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Investasi, Rido Matari dalam acara Refleksi & Apresiasi Pengelolaan BMN 2014 yang digelar pagi tadi (2/11) di Jakarta.
Pada kategori Sertifikat BMN, Kementerian PUPR melalui Biro Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan dinilai bagus dalam hal pensertifikasian BMN. Sedangkan, pada kategori Continuous Improvement atau Tata Kelola Berkesinambungan Terbaik, Kementerian PUPR dinilai dalam tahun berjalan telah berupaya secara optimal sehingga tercapai peningkatan kinerja yang progresif dan signifikan dalam mengelola Barang Milik Negara.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sonny Loho dalam laporannya menyebutkan, kegiatan penghargaan kali ini merupakan yang ke – 4 kalinya diselenggarakan sejak 2012. Penghargaan diberikan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Kementerian\Lembaga selaku pengguna barang yang telah menunjukkan peningkatan kinerja di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Kegiatan penghargaan yang digelar melibatkan 86 Kementerian/Lembaga yang digolongkan ke dalam 3 kelompok berdasarkan jumlah satuan kerja (Satker. Kelompok I, terdiri dari 33 peserta dari Kementerian/Lembaga dengan jumlah sebanyak 1 – 10 Satker. Kelompok II, 27 (K/L) dengan jumlah Satker antara 11- 100 Satker. Kelompok III, jumlah peserta, 26 (K/L) dengan lebih dari 100 Satker). Dan tiap katergori dipilih 3 Kementerian/Lembaga dengan peringkat terbaik dari masing-masing kelompok.
“Apresiasi patut diberikan guna memotivasi dan menciptakan tata kelola yang berkesinambungan dalam pengelolaan BMN sehingga ke depan menjadi lebih baik lagi,”tegas Sonny.
Penilaian di dasarkan pada pertimbangan; opini pemeriksaan BPK-RI, Deviasi nilai BMN, Kompleksitas pengelolaan asset, nilai BMN dan jumlah satuan kerja. Adapun kategori penghargaan meliputi 3 aspek. Pertama, utilisasi BMN. Kedua, kepatuhan pelaporan (ketepatan waktu penyampian laporan, kelengkapan laporan, ketepatan waktu pelaksanaan rekonsiliasi). Dan ketiga, sertifikasi dengan kriteria penilaian pensertifikatan BMN berupa tanah di tahun berjalan dan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah melalui Simantap di tahun berjalan.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro sebelum membuka acara menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2014 tentang Pngelolaan Barang Milik Negara atau Daerah merupakan pengganti PP No. 6/2006. Adapun isi dari PP 27/2014 antara lain menyebutkan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. (Sony)
Post a Comment