GuidePedia

0
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat memulai rapat kerjanya membahas RUU tersebut. Rapat kerja yang pertama kalinya dilaksanakan tersebut dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan perwakilan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM (22/10).
Dalam rapat kerja tersebut Menteri Basuki mewakili Presiden RI Joko Widodo menyampaikan Pandangan dan Pendapat Presiden atas RUU Tapera, yang sebelumnya sudah menjadi usul inisiatif DPR-RI periode 2009 – 2014, dan sudah dibahas selama dua masa sidang dengan Pemerintah. Namun belum dapat diselesaikan karena masih terdapat beberapa isu strategis yang belum dapat disepakati antara DPR-RI dengan Pemerintah.
Pada saat ini kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia masih sangat besar, yang ditunjukkan dengan angka backlog atau kekurangan rumah yang diperkirakan sebesar 13,5 juta unit dan pertumbuhan kebutuhan rumah baru dan urbanisasi yang diperkirakan sebesar 800 ribu unit setiap tahunnya.
Namun demikian upaya pemenuhannya masih dihadapkan pada kendala terbatasnya dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Penyelenggaraan tabungan perumahan menjadi salah satu cara untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan.
Dalam pandangan dan pendapat yang dibacakan Menteri Basuki, Presiden mengusulkan rumusannya diubah menjadi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Selain itu, besaran simpanan yang semula dirumuskan dalam bentuk prosentase, diusulkan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah agar lebih mudah menyesuaikan jika terjadi perubahan besaran simpanan.
Selanjutnya, dalam menjalankan fungsinya, BP Tapera perlu ditambahkan tugas melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan dan cadangan, serta kewajiban memberikan pelayanan konsultasi dan pengaduan.
Presiden juga mengusulkan hak peserta yang semula terbatas pada pembiayaan perumahan untuk pemilikan, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah, ditambahkan haknya dalam bentuk penggunaan simpanan untuk keperluan perumahan seperti uang muka KPR.
Ditemui usai rapat tersebut, Basuki mengingatkan pentingnya Tapera ini dalam rangka pemenuhan pengadaan rumah, karena biaya APBN sangat kecil sekali dibandingkan dengan kebutuhannya.
“Untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal dan tidak punya jalur ke Bank, melalui Tapera  ini mereka bisa akses ke pembiayaan perumahan ini,”tutur Menteri Basuki.
Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus, mengatakan bahwa pembiayaan dari APBN untuk perumahan rakyat hanya sekitar 0,5-1 persen, sementara kebutuhannya sangat besar.
“Kalau Tapera ini sudah jadi, maka ada dana atau pembiayaan yang sangat besar yang bersumber dari iuran para peserta yang akan digunakan untuk membantu para peserta ini untuk bisa memperoleh rumah, ini sangat diperlukan dan positif untuk upaya menangani backlog perumahan,”tutur Maurin.
Maurin mengatakan bahwa, RUU Tapera ini baru tahap awal, nantinya setelah pembahasan, di targetkan Maret 2016 sudah disahkan UU-nya dan baru operasional selambatnya 2 tahun setelah disahkan. (nrm)
Biro Komunikasi Publik

Post a Comment

 
Top