Direktorat Jenderal Bina Konstruksi diberikan mandat untuk menjadi instansi pembina para aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional (Jabfung) Pembina Jasa Konstruksi, pembinaan ini dilakukan untuk peningkatan mutu profesionalisme dan karier para ASN dalammelaksanakan tugas dan fungsi pembinaan jasa konstruksi di tingkat daerah maupun nasional.
“kami akan mengarahkan para pejabat fungsional pembina jasa konstruksi ini untuk lebih memiliki spesialisasi, spesialis di bidang investasi di bidang kelembagaan, bidang penyelenggaraan, bidang kompetensi SDM karena dengan spesialis para pejabat fungsional ini diyakini akan banyak di cari orang”, demikian diutarakan Dirjen Bina Konstruksi, Yusid Toyib, dalam pengarahannya kepada para pejabat fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari seluruh Indonesia, Senin (07/09) di Jakarta.
Jabfung akan lebih memperkuat tugas teknisdan operasional organisasi khususnya di lingkungan Kementerian PUPR yang pekerjaannya terkait erat dengan jasa konstruksi.
“tidak ada lagi saat ini, jabfung yang identik dengan para pejabat yang hanya menempati ruangan khusus dan terpisah, karena Jabfung sebenarnya akan memperpendek rentang kendali organisasi, selain itu untuk para ASN dengan Jabfung Pembina Jasa Konstruksi ini dipacu untuk terus meningkatkan kompetensidan lebih berintegritas dimana pun tempat mereka di karyakan”, ujar Yusid.
Mengingat peran penting dan posisi startegisjasa konstruksi dalam pembangunan nasional, sektor jasa konstruksi perlu dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pekerjaan, serta mampu berdaya saing melalui tenaga kerja yang profesional serta mampu menciptakaniklim usaha yang dapat menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi.
Amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 Pemerintah melakukanfungsi pengaturan, pengawasan dan pemberdayaan yang terlaksana dalam sebuah pembinaan oleh Pemerintah pusat dimana pembinaannya itu dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi, Panani Kesai, mengatakan.
“di lapangan, pelaksanaan pembinaan konstruksi, termasuk diantaranya pembinaan investasi ke seluruh provinsi dan kabupaten/ kota belum dapat dilakukan secara optimal, karena luasnya wilayah RI, serta masih terbatasnya Sumber Daya Manusia yang menguasai bidang jasa konstruksi untuk itu keberadaan para pejabat fungsional pembina jasa konstruksi yang kompeten ini sangat-sangat diperlukan” (Dn/Hr)
Post a Comment