GuidePedia

0

Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan (OP) jaringan irigasi diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Terdapat lima faktor penting dalam penyelenggaraan OP jaringan irigasi, yaitu kondisi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, dan kelembagaan pengelolaan irigasi serta sumber daya manusia (SDM).

Dari kelima faktor tersebut salah satunya menjadi kendala pengelolaan irigasi yaitu kurangnya jumlah SDM secara kualitas dan kuantitas. Hal ini disebabkan oleh  jamaknya SDM yang pensiun, mutasi atau promosi tanpa adanya rekrutmen kembali sehingga OP jaringan irigasi kurang dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien yang kemudian berdampak pada menurunnya kuantitas dan kualitas jaringan irigasi.

Berangkat dari hal tersebut, Direktorat Jenderal SDA melalui Direktorat Bina Operasi dsn Pemeliharaan melakukan Pemilihan Petugas OP Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan Rawa di Yogyakarta (23/8). Pemilihan Petugas OP Jaringan Irigasi Permukaan dan Jaringan Irigasi Rawa Tahun 2015 ini diikuti oleh berbagai petugas dan juru/mantri dari berbagai Daerah Irigasi (DI) Permukaan dan DI Rawa sebagai pengelola jaringan irigasi permukaan dan jaringan irigasi rawa tersebut.

“Dalam pemilihan ini tiap provinsi mengirimkan masing-masing satu peserta untuk kelompok irigasi permukaan dan satu peserta untuk kelompok irigasi rawa pada masing-masing kategori. Tiap peserta nantinya akan melakukan pemaparan di depan dewan juri mengenai kondisi lapangan di provinsinya masing-masing,” ujar Kasubdit OP Irigasi Djito selaku Ketua Panitia Penyelenggara.

Untuk mengikuti Pemilihan Petugas OP Jaringan Irigasi dan Rawa Teladan Tingkat Nasional kategori juru pengairan, tiap peserta harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya lima tahun memegang posisi sebagai juru jaringan irigasi permukaan atau rawa dan sekurangnya dua tahun di wilayah kerja masing-masing.
 
(anj/idr).

Post a Comment

 
Top