GuidePedia

0
Saat ini proses perizinan pembangunan perumahan skala besar (lebih dari 25 Ha) memerlukan 42 perizinan dengan memakan waktu paling cepat 26 bulan. Sedangkan skala kecil (di bawah 25 Ha) memerlukan 21 perizinan dengan waktu paling cepat 16 bulan. Untuk meningkatkan iklim investasi, pemerintah berupaya mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan perizinan. Hal ini dilakukan dengan cara memangkas alur perizinan menjadi 8 jenis perijinan dengan waktu paling lambat 14 hari kerja untuk skala besar dan 9 hari kerja untuk skala kecil dengan menjadikan dokumen lainnya hanya sebagai persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih.
Hal ini disampaikan oleh Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di depan Walikota Balikpapan dan para pengembang, perbankan serta instansi terkait perumahan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Pemerintah Kota Balikpapan, tentang Penyediaan Dukungan Jasa Layanan Perbankan untuk PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan serta peletakan batu pertama pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di lokasi KM 6 oleh PT Realitas Bangun Sejahtera dan KM 10 oleh PT Hamman Nugroho, Kamis (15/10).
“Untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan. Semua dilakukan pemerintah agar pembangunan perumahan bagi MBR berjalan lancar dan cepat,” tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Maurin, jenis perizinan yang masih diperlukan dari pemerintah kabupaten/kota yang sudah sudah dibahas dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri adalah izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.
Dalam kesempatan yang sama Rizal Effendi, Walikota Balikpapan mengungkapkan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan pihak perbankan dan pengembang merupakan wujud komitmen pemerintah kota dalam mendukung pembangunan perumahan. Menurutnya, saat ini masalah perizinan, tata ruang dan lingkungan hidup menjadi hal utama. Karenanya, pemerintah kota akan melakukan terobosan terkait hal tersebut di atas. “Pengembang diminta untuk lebih aktif dalam berkomunikasi dengan pemerintah kota terkait dengan permasalahan yang ada demi menyukseskan program sejuta rumah bagi masyarakat,” ungkapnya. 
Saat ini di kota Balikpapan terdapat 18.500 PNS dan non PNS yang masih belum memiliki rumah. Nota kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama terkait pembangunan perumahan melibatkan 14 pengembang yang tergabung dalam Apersi Kalimantan Timur, yaitu PT Hamman Nugroho, PT Hijrah Buana Asri, PT Realita Bangun Sejahtera, PT Etika AW, PT Pelangi Properti Jaya Land, PT Mahameru Properti, PT Anugerah Persada Prima Jaya, CV Darma Sentosa, CV Mandiri Jaya, CV Hamman Nugroho, PT Dwi Marga Utama, CV Syafamarwa, PT Ikrar Bangun Nusantara, PT Asagemilang Fajar Utama.
Dengan telah diletakkannya batu pertama oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan dan Walikota Balikpapan, maka dalam waktu dekat PT Realitas Bangun Sejahtera akan membangun 1.000 unit rumah dengan menggunakan fasilitas FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan) di atas lahan seluas 13 Ha dan ke depannya akan membangun lagi perumahan untuk MBR sebanyak 5.000 unit di atas lahan seluas 49 Ha. Sedangkan PT Hamman NUgroho akan membangun 400 ribu unit rumah di lahan seluas 5 Ha. “Nantinya rumah ini akan dijual seharga Rp 131 juta sesuai dengan harga FLPP. Ini merupakan tekad pengembang dalam mewujudkan rumah bagi MBR baik untuk PNS, Non PNS, TNI, Polri dan masyarakat umum lainnya di kota Balikpapan,” tekad Sunarti, Ketua DPD Apersi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sangat siap untuk menyalurkan kredit guna mendukung program satu juta rumah bagi masyarakat. “Bank BTN Balikpapan siap untuk mendukung secara penuh pembiayaan perumahan bagi MBR,” ungkap Dwihatmo Arisumasto, Branch Manager Bank Tabungan Negara Cabang Balikpapan. (KompuPbyP)

Post a Comment

 
Top