Tantangan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia ke depan semakin besar dan banyak perubahan seiring dengan diberlakukannya UU Ketenagakerjaan, UU Keinsinyuran, UU Kelistrikan, dimana perlu harmonisasi antara semuanya. Sementara itu jasa konstruksi semakin dituntut untuk lebih efisien dan efektif dalam pembinaan, penyelenggaraan, penegakan hukum, partisipasi masyarakat, dan keamanan, keselamatan serta kesehatan kerja. Demikian diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib pada acara Rakor ke-2 Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO), Jumat Kemarin (23/10) di Jakarta.
Dirjen Bina Konstruksi mengajak kepada para asosiasi termasuk Gapeksindo untuk membina dan mengarahkan anggotanya menjadi lebih spesialis pada suatu bidang, “ke depan, aturan akan mendorong pertumbuhan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) spesialis dengan aturan subkontrak diperuntukan hanya kepada BUJK Spesialist bukan kepada kontraktor generalis”, ujar Yusid.
Selain itu remunerasi kepada para tenaga ahli / insinyur diberlakukan agar para tenaga kerja di Indonesia tidak kehilangan pasar sehingga tidak beralih profesi dan pembangunan ke depan di Indonesia akan diisi oleh para tenaga kerja Indonesia, bukan tenaga kerja asing.
Gapeksindo diharapkan tak henti-hentinya melakukan pembinaan dan memperkuat para anggotanya dengan meningkatkan kapasitasnya baik manajemen Badan Usaha, dan manajemen SDM agar tidak kalah dengan asing, serta selalu mengedepankan penggunaan produk dalam negeri dan tidak terjebak pada perpecahan organisasi dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Ketua Umum Gapeksindo, mengatakan pembahasan Rakor ke-2 ini dalam rangka memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah mengenai masukan-masukan yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat aturan yang diharapkan membuat penyelenggaraan jasa konstruksi di masa yang akan dating akan berjalan lebih baik, dan asosiasi dalam membina anggotanya dapat membuat BUJK tersebut menjadi lebih handal, kokoh, dan berdaya saing (dnd).
Post a Comment